BAB
I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mata kuliah kewarganegaraan sering disebut sebagai civic
education,citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut
sebagai democracy education.
Kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa
dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan
pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban.
Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual
Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis,
religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
2. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Visi
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misinya
adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara secara
konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan
cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
B. Landasan
Ilmiah dan Landasan Hukum
1. Landasan
Ilmiah
Bahan
pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan
negara,serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada
nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta
membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan
filsafat bangsa Pancasila.
2. Landasan
Hukum
Landasannya pada :
1. UUD
1945
2. Ketetapan
MPR No. II/MPR/1999
3. Undang-Undang
No. 20 Tahun 1982
4. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003
5. Pelaksanaannya
berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
BAB
II
FILSAFAT
PANCASILA
A. Pengertian
Filsafat
Filsafat
adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein”
yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau
“kebijaksanaan” atau “wisdom”.
B. Pengertian
Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama
untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
utuh.
Dasar
filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk
tunggal.
C. Kesatuan
Sila-Sila Pancasila
Kalau
dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat
dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila
dimukanya.
Sila-sila
Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling
mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal.
Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila
lainnya.
D. Kesatuan
Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sisitem Filsafat
Secara
filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar
ontologis, dasar epistimologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan
sistem filsafat yang lainnya.
E. Pancasila
Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa
dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari
hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi
suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus
1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara
menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar
filsafat negara Republik Indonesia.
F. Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur
yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan
hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa
materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila
tersebutkemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara
Indonesia.
G. Makna
Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Realisasi
setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang
sistemik dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada
pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai
sistem filsafat.
H. Pancasila
sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk
mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam
melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu
kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila.
Filsafat
Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan
Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas
bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah
bangsa Indonesia sendiri.
BAB
III
IDENTITAS
NASIONAL
A. Pengertian
Identitas Nasional
Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi
globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang
merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar
pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Istilah “identitas
nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Dalam
hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa
Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui
dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung
dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun
harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan
bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka
insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara
dinamis di dunia internasional.
B. Faktor-faktor
Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Faktor yang
mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi :
1. Faktor
Objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis
2. Faktor
Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan.
C. Pancasila
sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber
kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan muncul secara
tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu
fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi Pancasila secara
formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “panitia
9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai
dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar
Identitas Nasional
Nilai-nilai
esensial yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya secara objektif
telah dimiliki oleh bangsa Inodnesia sejak zaman dahulu kala sebelum
mendirirkan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui
proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad
ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada
abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa
Syailendra di Palembang, kemudian kerjaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur
serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar
pembentuka nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa,
antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan
nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun
1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk
menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara
Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan
sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
BAB
V
NEGARA
DAN KONSTITUSI
A. Pengertian
negara
Nicollo
Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara
menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari
filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan
Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau
organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka,
manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk
hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
Konsep
pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :
1. Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara
adalah sebagai alatagency atau wewenang / authority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah
lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
3. Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah
territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat
dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya
melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang
negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur
yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan
Bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib,
yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta
berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia
adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik
latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang
dimilikinya.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia
dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea
I,II,III & IV.
B. Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada
pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu
pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan
umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai
bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya
konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1. Kesepakatan
tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan
tentang the rule of law
3. Kesepakatan
tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita
bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam
suatu Negara.
Kesepakatan
kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan
hukum dan konstitusi.
Kesepakatan
ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur
yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama
lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut
prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut
maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip
pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsiplimited
government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling
berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan
warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan
lainnya.
C. konstitusi
Indonesia
Amandemen
terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana
amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap
pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen
ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Penegertian
hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang
Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar
menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945
bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun
pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Sifat-sifat
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Rumusannya
jelas
2. Bersifat
singkat dan supel
3. Memuat
norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan secara konstitusional
4. Peraturan
hukum positif yang tinggi
Convensi
adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak
tertulis.
Convensi
ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1) Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
(2) Tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3) Diterima
oleh semua rakyat.
(4) Bersifat
sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi
convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang
tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu
ketetapan MPR.
Kata
konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena
pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih
terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
Sistem
pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2. Sistem
konstitusional
3. Kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri
negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak-terbatas
Menurut
penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum
hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapanya bertindak
menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh
alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri
suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b. Peradilan
yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan
kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat
dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era
reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan
hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan
akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan
hak-hak asasi manusia.
BAB
VI
RULE
OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian
Rule of Law dan Negara Hukum
Baik rechtsstaat maupun rule
of Menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtstaat dan rule
of the law sebenarnya saling mengisi. Oleh karena itu berdasarkan
bentuknya sebenarnya rule of the law adalah kekuasaan publik
yang diatur secara legal.
Prinsip
negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip
demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan,
ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka.
Prinsip Negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip
demokrasi yang diatur dalam UUD. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa
kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut UUD atau constitutional
democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia
adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis.
Menurut Albert
Venn Dicey, istilah the rule of law diartikan sederhana sebagai suatu
keteraturan hukum.
law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta
saling mengisi. Dalam prinsip Negara ini unsur penting pengakuan adanya
pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu,
terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep Negara hukum yang berbeda,
konsep Negara hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari
cita-cita sebuah Negara bangsa, termasuk Negara Indonesia.
B. Hak
Asasi Manusia
Awal
perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta
(1215), oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan petition
of right pada tahun 1628 oleh raja Charles I.
Dalam hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam
hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya
dengan perkembangan demokrasi. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi
manusia yaitu ketika ’human right’ untuk pertama kalinya
dirumuskan secara resmi dalam ‘declaration of independence’ Amerika
Serikat pada tahun 1776.
Doktrin
tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal
sebagai ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam
membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta
penaklukan yang tidak adil.
C. Penjabaran
Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Dalam
rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi deklarasi
pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi
manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah
menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pada
tahun 1948.
Dalam UUD
1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan secara ekplisit tentang
hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A sampai pasal 28J.
D. Hak
dan Kewajiban warga Negara
Warganegara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara,
warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya.
Asas-asas kewarganegaraan adalah :
1. Asas
ius-sanguinis dan asas ius-soli
2. Bipatride
dan apatride
Pasal-pasal
UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal
27,28,29,30,33 dan 34.
Pembelaan
Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesadaran perlu
ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut
serta dalam pembelaan Negara.
Ada beberapa
dasar yang dapat digunkan sebagai motivasi setiap warga untuk ikut serta
membela Negara Indonesia :
1. Pengalaman
sejarah perjuangan RI
2. Kedudukan
wilayah geografis nusantara yang strategis
3. Keadaan
penduduk (demografis) yang besar
4. Kekayaan
sumber daya alam
5. Perkembangan
dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6. Kemungkinan
timbulnya bencana perang
BAB
VII
GEOPOLITIK
INDONESIA
A. Pengertian
Geopolitik di artikan sebagai sistem
politik atau peraturan-peraturandalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional
yang di dorong aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada
sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik nrgara itu secara
langsungGeopolitik bertumpu pada geografi sosial, mengenai situasi,
kondisi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu
Negara.
Indonesia adalah Negara kepulauan
dan masyarakat yang beraneka ragam, oleh karena itu Indonesia memiliki kekuatan
dan kelemahan . Kekuatannya yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi
yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sedangkan kelemahannya terletak pada
wujud kepulauan dan keanekargaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu
bangsa.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia agar tidak terombang
ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara.
B. Pengertian
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata”wawas” yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata
“mawas” yang berarti memandang atau melihat. Sedangkan wawasan berarti
cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan ‘nusa’ berarti pulau,
dan ‘antara’ berarti diapit di antara dua hal.
Secara umum wawasan nasional berarti
cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang di jabarkan dari
dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai
arti cara pandang bangsa Indonesia.
C. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
Lahirnya asas archipelago mengandung
pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam satu kesatuan yang utuh,
sementara perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur
penghubung dan bukan unsur pemisah.
Bagian wilayah Indische Archipel
yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah
wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik
Indonesia.
Sejak proklamasi kemerdekaan RI pada
17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
Dalam perkembangan hukum laut
internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan
wilayah laut sebagai berikut :
1) Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2) Res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia itu tidak
dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3) Mare
Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4) Mare
Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut
sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat
dikuasai dari darat.
5) Archipelagic
State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi
PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional,
secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki laut
territorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekslusif, dan Landas Kontinen.
Masing-masing dapat di jelaskan sebagai berikut:
1) Negara
kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2) Laut
Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di
ukur dari garis pangkal.
3) Perairan
Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam garis
pangkal.
4) Zone
Ekonomi Ekslusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5) Landas
Kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang
terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya.
Kepulauan Indonesia terletak pada
batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara :
60 08 LU
Selatan :
110 15 LS
Barat :
940 45 BT
Timur :
1410 05 BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya
adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan
perairan 3.166.163 km2.
1. Geopolitik
dan Geostrategi
Ilmu bumi politik (Political
Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan
geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Pandangan
Ratzel dan Kjellen
Federich
Ratzel pada akhir abad ke 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar
pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Jika bangsa
dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum
ekspansi (pemekaran wilayah).
Rudolf
kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organism yang harus memiliki
intelektual. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk
mempertahankan Negara dan mengembangkannya.
Pandangan Ratzel dan Kjellen hamper
sama, mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism.
Pandangan Haushofer
Pemikiran
Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung aliran
rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang
harus dapat mengusai dunia.
Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a) Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
b) Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim
untuk mengusai pengawasan di lautan.
c) Beberapa
Negara besar di dunia akan timbul dan akan mengusai Eropa.
d) Geopolitik
dirumuskan sebagai perbatasan.
2. Geopolitik
Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa
Indonesia yang di dasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang
luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia juga menolak paham
realisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa
memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang universal.
3. Geostrategi
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.
Posisi silang Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:
1) Geografi
: Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta di
antara dua samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2) Demografi
: penduduk Indnonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan (Australia)
dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
3) Ideologi
: ideologi Indonesia (pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan
(Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara .
4) Politik
: Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan
demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5) Ekonomi
: Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi kapitalis dan selatan Sosialis
di utara.
6) Sosial
: Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan
dan masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya
: Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur
di utara.
8) Hankam
: Geopolitik dan geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia
terletak di antara wawasan kekuatan maritime di selatan dan wawasan kekuatan
kontinental di utara.
4. Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
Wilayah Negara Republik Indonesia
ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan
dalam “tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957
dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun
1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas Negara kepulauan.
3) Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan
dengan Undang-Undang No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960.
Untuk mengatur lalu lintas perairan
maka dikeluarkan peraturan pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas
damaidi perairan pedalaman Indonesia yang meliputi:
a) Semua
pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b) Semua
pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas.
c) Semua
pelayaran dari dank e laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Asas-asas pokok yang termuat
di dalam deklarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut:
1) Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah
milik ekslusif Negara RI.
2) Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan
Negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen suatu garis yang di tarik di
tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara
tetangga.
4) Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Alasan-alasan yang mendorong
pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1) Persediaan
ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan
untuk pembangunan nasional Indonesia.
3) ZEE
mempunyai kekuatan hukum internasional.
D. Unsur-unsur Dasar Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wadah
meliputi tiga kompunen:
a) Wujud
Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara di tentukan oleh
lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling di hubungkan
oleh dalamnya perairan.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan
politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
b) Tata
Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organnisasi Negara didasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan,
sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang
dilaksanakan menurut undang-undang.
c) Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik
dan kesadaran bernegara yang harus dimilki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat kalangan pers serta seluruh
apatur Negara.
Isi Wawasan Nusantara terbagi
atas cita-cita bangsa Indonesia yang
tertuang di Pembukaan UUD 1945 dan Asas keterpaduan semua aspek kehidupan.
1) Satu
kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2) Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideology dan identitas nasional.
3) Satu
kesatuan social budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika, satu tertib social dan satu tertib hukum.
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup
Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah :
a. Tata
laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa
yang memilki kekuatan batin.
b. Tata
laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan
karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
E. Implementasi Nusantara sebagai
Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahan
nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman
bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.
BAB VIII
GEOSTRATEGI
INDONESIA
A.
Pengertian
Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan,
yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan
keinginan politik. Diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang
bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan
terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan
bermartabat.
B.
Ketahanan Nasional
Konsepsi
geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 16
Juni 1948 di Kotaraja (kini Banda Aceh) setelah menerima defile Angkatan Perang
(militer) dalam rangka kunjungan kerja ke daerah Sumatra yang belum atau tidak
diduduki Belanda (Basry, 1995: 50-51). Namun sayangnya gagasan beliau kurang
atau tidak dikembangkan oleh para pejabat bawahan karena seperti kita ketahui
wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948. Setelah pengakuan
kemerdekaan pada tahun 1950 garis besar pembangunan politik kita adalah “nation
and character building”, yang sebenarnya merupakan pembangunan jiwa bangsa.
Secara
konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Kekuatan apa
yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan,
hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
Ketahanan atau
kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan
stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the
stability idea of changes) .
Berdasarkan
konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan
yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang
bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah
atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut
kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat
atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam
sendiri. Apabila hal hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai
kategori gangguan.
C. Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan
Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
Ketahanan
nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya
terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan,
keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi
ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.